welcome to my blog

welcome to my blog

Sabtu, 21 Desember 2013

LANDASAN PENDIDIKAN : Profesi Guru dan Pengembangnnya

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam sejarah perkembangan profesi dikenal tiga jenis profesi yang sudah mapan, yang telah diakui keberadaannya oleh masyarakat yaitu teologi, hukum dan kedokteran. Dalam kaitan ini, seorang ahli teologi bertugas dan bertanggung jawab untuk mengarahkan ummat atau pengikutnya ke jalan yang benar sesuai dengan keyakinan yang dianutnya; seorang ahli hukum bertugas dan berkewajiban untuk membela kliennya manakala yang bersangkutan tersangkut maslah hukum di pengadilan, demikian juga seorang dokter dengan dedikasi dan pengalamannya bertugas dan berkewajiban membela kepentinagn pasiennya agar lekas sembuh dari kemungkinan sakit yang diseritanya.
Seiring dengan kemajuan zaman, kebutuhan dan permasalahan masyarakat juga semakin kompleks yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan yang optimal, maka muncullah berbagai bidang profesi lain, termasuk bidang profesi pendidik atau profesi keguruan. Kini profesi keguruan telah mendapatkan perhatian yang cukup signifikan dari pemerintah terutama sejak diundangkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan diundangkannya peraturan tersebut  telah ditempuh serangkaian langkah untuk meningkatkan derajat profesionalitas guru. Istilah guru pada saat ini mengalami penciutan makna. Guru adalah orang yang mengajar di sekolah. Orang yang bertindak seperti guru seandainya di berada di suatu lembaga kursus atau pelatihan tidak disebut guru, tetapi tutor atau pelatih. Padahal mereka itu tetap saja bertindak seperti guru. Mengajarkan hal-hal baru pada peserta didik. Terlepas dari penciutan makna, peran guru dari dulu sampai sekarang tetap sangat diperlukan. Dialah yang membantu manusia untuk menemukan siapa dirinya, ke mana manusia akan pergi dan apa yang harus manusia lakukan di dunia. Manusia adalah makhluk lemah, yang dalam perkembangannya memerlukan bantuan orang lain, sejak lahir sampai meninggal. Orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan harapan guru dapat mendidiknya menjadi manusia yang dapat berkembang optimal.
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individu, karena antara satu perserta didik dengan yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mungkin kita masih ingat ketika masih duduk di kelas I SD, gurulah yang pertama kali membantu memegang pensil untuk menulis, ia memegang satu persatu tangan siswanya dan membantu menulis secara benar. Guru pula yang memberi dorongan agar peserta didik berani berbuat benar, dan membiasakan mereka untuk bertanggungjawab terhadap setiap perbuatannya. Guru juga bertindak bagai pembantu ketika ada peserta didik yang buang air kecil, atau muntah di kelas, bahkan ketika ada yang buang air besar di celana. Guru-lah yang menggendong peserta didik ketika jatuh atau berkelahi dengan temannya, menjadi perawat, dan lain-lain yang sangat menuntut kesabaran, kreatifitas dan profesionalisme. Memahami uraian di atas, betapa besar jasa guru dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan para peserta didik. Mereka memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara dan bangsa. Apa sebenarnya profesi kependidikan atau profesi keguruan? Dalam makalah ini penulis menjelasakan tentang hal tersebut.






B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang penyusun ungkapkan di atas, maka dalam penyusunan makalah ini penyusun merumuskan beberapa permasalahan, diantaranya :
1.      Apakah pengertian profesi keguruan dan peranannya bagi pendidik PAUD?
2.      Apa saja ciri-ciri perilaku dan syarat-syarat guru yang professional itu?
3.      Bagaimana kajian mengenai profesi guru?
4.      Bagaimana kode etik seorang guru yang profesinal?
5.      Apa saja kriteria profesional untuk sebuah profesi guru?

C.       Tujuan
Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, maka penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1.       Menjelaskan pengertian dan makna profesi.
2.      Mengenal ciri-ciri perilaku dan syarat-syarat guru yang professional, terutama mengenai penguasaan konsep, penerapannya dalam kegiatan belajar mengajar, upaya perbaikannya serta kegiattan professional lainnya.
3.      Memahami kajian mengenai profesi guru
4.      Memahami dan menghayati peranannya di dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Sebuah adigum klasik, namun tetap relevan untuk dikaji maknanya, menyatakan: apabila guru kencing berdiri, maka murid kencing berlari. Adigum sederhana bermakna sinis ini, ternyata mempunyai makna yang amat mendalam, sebab merangsang kaji tilik untuk lahir dan tumbuhnya keyakinan, betapa guru menempati posisi yang amat penting bagi kemaslahatan murid-muridnya.
Dalam kapasitas: guru sebagai (1) pekerja professional dengan fungsi kemanusiaan (2) dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki; (3) sebagai petugas kemasyarakatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga Negara yang baik, jelas dituntut pemilikan kapasitas diri yang memadai. Kapasitas diri ini berupa adanya keikhlasan berlandaskan panggilan nurani untuk melayani orang lain.
Menyambung uraian diatas, secara khusus berikut ini akan ditunjukan beberapa landasan hukum yang mendasari bahwa jabatan guru sebagai satu jabatan profesi. Dengan ditetapkannnya Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, dengan beberapa aturan pelaksanaaannya, terutama dalam bentuk peraturan pemerintah (seperti PP No. 27, 28, 29, 30, 31) menunjukan upaya pendidikan di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, karena produk hukum tersebut telah memberikan dasar/alasan pemikiran dan sekaligus memberikan rujukan mengenai pokok-pokok pemecahan masalah yang berkenaan dengan upaya pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Pada bab 1, pasal 27 ayat 1, menegaskan bahwa tenaga kependidikan mempunyai tugas : “ untuk menyelenggarakan kegiatan belajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan atau member pelayanan teknis dalam bidang pendidikan”. Sedangkan ayat 2 memberikan rincian tentang jenis tenaga kependidikan sebagai berikut : “ tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar”. Mengenai tenaga penidik, pasal 1, ayat 8 menjelaskan bahwa : “ tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar, dan atau melatih peserta didik”. Sedangkan tenaga  pengajar pada pasal 27 ayat 3 diartikan sebagai “tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas untuk mengajar, yang pada jenjang pendidikan  dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen”. Dengan demikian berarti kedalam kategori tenaga pendidik itu termasuk pengajar (yaitu guru dan dosen). Pembimbing (dewasa ini disebut guru pembimbing) dan pelatih.
Mengenai jenjang jabatan guru yang selaras dengan kepangkatan diatur dalam surat edaran bersama. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No 57686/MPK/1989, Nomor 38/SE/1989, yaitu pada pokok II bagian 2 yang menyatakan jenjang jabatan guru sebagai berikut: Guru Pratama , Guru Pratama Tingkat I, Guru Muda, Guru Muda tingkat 1, Guru Madya, Guru Madya tingkat 1, Guru Dewasa, Guru Dewasa tingkat 1, Guru Pembina, Guru Pembina tingkat 1, Guru Utama Muda, Guru Utama Madya, dan Guru Utama.
Tanpa ada maksud untuk mengingkari bahwa mutu unjuk kerja professional yang penuh pada dasarnya adalah sesuatu yang terus berkembang, sehingga pertumbuhan dalam jabatan juga merupakan salah satu ciri khas keprofesionalan, Nampaknya dalam satu system yang ideal harus disadari minimal adanya tiga lapisan tenaga professional. T. Raka Joni (1992) mengklasifikasikan hal itu sebagai berikut : pertama adalah tenaga pemula yaitu praktisi yang baru berkecimpung sekitar 1-3 tahun dalam pekerjaannya, yang kedua adalah tenaga penengah yaitu praktisi yang sudah cukup tinggi mutu kerjanya, sehingga penyelenggaraan layanan pendidikan secara rutin berlangsung efisien dan efektif, dan yang ketiga adalah praktisi dalam  pakar dengan pengalaman serta pendidikan tambahannya, selain untuk pengoperasian system juga telah memiliki visi serta komitmen disamping kemampuan untuk berpartisipasi aktif didalam pengembangan sistem, baik dari segi peningkatan teknis maupun dari sudut pengkajian kritikal.
Dalam rangka profesi tenga kependidikan, ada satu jabatan fungsional lagi yang disebut dengan Widyawiswara yaitu tenaga kependidikan yang berfungsi sebagai guru dan bekerja pada pusat pendidikan dan pelatihan diberbagai Departemen dan Unit kerja diluar lembaga sekolah dan lembaga pendidikan luar sekolah. Mengenai jenjang jabatannya diatur dalam Keputusan Presiden R.I No.49 Tahun 1989 (Khususnya Pasal 1 Ayat 2 ).
Dengan demikian jelaslah bahwa jabatan guru sebagai profesi memang telah diakui secara hukum, dan untuk lebih memperjelas gambaran mengenai posisi guru dalam jabatan tenaga kependidikan di Indonesia, dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1.        Tenaga Penidikan terdiri atas :
a.         Pengajar ( Guru ).
b.         Guru Pembimbing
c.         Pembimbing atau Penyuluh Pendidikan.
d.        Widyaiswara
e.         Pelatih
f.          Tutor
2.        Pengelola  Satuan pendidikan
a.         Kepala Sekolah
b.         Wakil Kepala Sekolah
3.        Penilik sekolah
4.        Pengawas
5.        Peneliti dan Pengembang dibidang pendidikan
a.         Pengembang program pengajaran (ahli kurikulum)
b.         Pengembang alat pengukuran dan penilaian
c.         Pengembang media ajar
d.        Peneliti pendidikan
e.         Ahli psikologi persekolahan
f.          Pustakawan
g.         Laboran
h.         Teknisi sumber belajar.
BAB III
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Profesi
Sebagai titik tolak dalam menjelaskan pengertian profesi, maka berikut ini dikutip apa yang dikemukakan oleh McCully, bahwa profesi adalah “ a focation in which prefessed knowledge of some departement of learning or science is used in its aplication to the affairs of others or in the practice of an art founded upon it” (Cully,1969:130). Definisi ini mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjaan profesional digunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang secara sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung dapat diabadikan bagi kemaslahatan orang lain. Sosok antara seseorang teknisi dengan seorang profesional pada dasarnya berbeda. Walau diakui, bahwa keduanya sama-sama menguasai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu, namun pada seorang profesional pekerjaannya juga dilandasi oleh adanya”infomed responsivensess” yakni suatu ketanggapan yang bijak untuk kemaslahatan orang lain.
Sebagai bandingan Edgard H. Schein dan Diana W. Komers mengemukakan bahwa terdapat ciri unik dari profesi yaitu sebagai berikut :
1.         Profesi adalah seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang dianggap cocok dalam suatu masyarakat.
2.         Seorang profesional dituntut memiliki landasan pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan dalam waktu yang panjang selama pendidikan dan pelatihan.
3.         Seorang profesional harus berorientasi pada usaha memberikan layanan ahli serta dituntut untuk dapat  mengevaluasi unjuk kerjanya sebagai balikan bagi upaya peningkatan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa profesi sebagai suatu lapangan pekerjaan yang menuntut diterapkannya teknik dan prosedur yang ilmiah, serta  menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi pada layanan yang ahli,serta secara sadar diupayakan dan ditujukan demi kemaslahatan orang lain. Dengan kata lain seorang pekerja profesional selalu akan memberikan pelayanan atau pengabdian yang dilandasi kemampuan profesional serta falsafah yang mantap. Mengingat hakikat yang dimiliki, maka seorang pekerja profesional di dalam pekerjaannya akan menampakkan dimilikinya keterampilan teknis dan prosedural yang didukung sikap kepribadian tertentu, karena dilandasi oleh pedoman-pedoman tingkah laku yang khusus (kode etik).
B.       Ciri-Ciri Profesi dan Syarat Guru profesional
Seperti yang telah penyusun uraikan pada bagian A ciri-ciri profesi dapat diperluas lagi dengan bagian-bagian berikut:
1.         Pekerjaaan itu mempunyai fungsi  dan signifikasi sosial, karena diperlukan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. Di pihak lain pengakuan masyarakat merupakan syarat mutlak dari suatu profesi.
2.         Menuntut keterampilan tertentu yang di peroleh lewat pendidikan dan pelatihan yang intensif dan dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggung jawabkan.
3.         Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu.
4.         Ada kode etik yang menjadi pedoman prilaku anggotanya, beserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran kode etik. (Pengawasan terhadap ditegakkannya kode etik dilakukan oleh organisasi yang mewadahi profesi tersebut).
5.         Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka secara perorangan atau kelompok, penyandang profesi tersebut memperoleh imbalan financial atau material.
Sedangkan ciri-ciri profesi menurut Westby Gibson (1965) yaitu:
1.         Adanya pengakuan dari masyarakat.
2.         Memiliki sekumpulan bidang ilmu yang mendukung profesi tersebut, yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik.
3.         Diperlukan persiapan.
4.         Dimilikinya suatu mekanisme untuk menyaring sehingga hanya orang yang berkompeten yang dapat bekerja.
5.         Memiliki organisasi professional, yang melindungi kepentingan anggotanya dan berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat termasuk tindak-tanduk etis professional pada anggotanya.
Pendidik/guru di lembaga PAUD adalah suatu jabatan atau profesi yang memerlukan kompetensi dan keahlian khusus di bidang pendidikan keusia dinian. Ciri yang harus dimiliki seorang guru anak usia dini antara lain:
1.      Memiliki kharisma atau wibawa dan dapat menjadi panutan atau teladan;
2.      Memiliki tanggung jawab secara sadar dalam mendidik, mengajar, dan membimbing anak;
3.      Memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas secara professional  (Sujiono, 2009).
Sedangkan untuk melakukan kewenangan profesionalitasnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam, sehubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya, maka profesi guru memerlukan persyaratan khusus, antara lain:
6.         Memiliki ketrampilan yang didasarkan pada konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
7.         Memiliki suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
8.         Memiliki tingkat pendidikan keguruan yang memadai
9.         Memiliki kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
10.     Mampu mengikuti perkembangan melalui aktualisasi diri sejalan dengan dinamika kehidupan yang terus berkembang secara cepat.


C.      Kode Etik Profesi Guru
Dalam melaksanakan tugas mendidik, guru melakukan hubungan sosial dengan semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan itu. Guru berhubungan langsung dengan murid-murid, teman sejawat dan dengan masyarakat khususnya orang tua murid. Kode etik bagi suatu organisasi professional adalah sangat penting dan menasar karena kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijungjung tinggi oleh setiap anggotanya. Karena itu, dengan sendirinya kode etik berfungsi untuk mendinamisir setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalnya demi kemaslahatan orang lain. Hanya dengan cara demikian inilah petugas professional tersebut tidak akan ketinggalan jaman.
Menurut ketentuan yang termuat dalam Landasan dan Pedoman Organisasi PGRI (Kode Etik PGRI, 1974) bahwa didalam menunaikan kerjanya sebagai seorang professional Guru Indonesia mempedomani dirinya dengan kode etik sebagai berikut:
1.         Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.         Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
3.         Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik. Tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaannya.
4.         Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orangtua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.         Guru memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.         Guru secara sendiri-sendiri dan /atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
7.         Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhan.
8.         Guru secara bersama-sama memeihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.         Guru melaksanakan segala ketentuan dan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
D.      Kriteria Pendidik
Khusus untuk jabatan guru (termasuk didalamnya guru PAUD), sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut.
1.         Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru mempengaruhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual.
2.         Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art).
3.         Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. yang membedakan jabatan profesional dengan non-profesional antara lain adalah dalam perselisihan pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.
4.         Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan sebagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
5.         Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional.
6.         Jabatan yang menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita.
7.         Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Jabatan mengejar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi,  tidak perlu diragukan lagi. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
8.         Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat.
Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia  (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak/PAUD sampai guru sekolah menengah (SMA/SMK)
E.       Peran Guru TK
Peranan guru TK dalam pembelajaran tepadu adalah sebagai berikut:
1.      Peranan Guru Tk Sebagai Perencana
Peranan guru sebagai perancana dalam pembelajaran terpadu adalah guru merencanakan suatu kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan bersama anak didik. Bentuk-bentuk perencanaan dalam proses pembelajaran di TK adalah :
a.    Perencanaan Tahunan
Dalam perencanaan tahunan sudah ditetapkan dan disusun kemampuan keterampilan dan pembiasaan-pembiasaan yang diharapkan dicapai oleh anak didik dalam satu tahun. Perencanaan tahunan dan semester juga memuat tema-tema yang sesuai dengan aspek perkembangan anak dan minat anak serta sesuai dengan lingkungan sekolah setempat. Perencanaan tahunan dibuat bersama antara guru-guru dan kepala sekolah.
b.    Perencanaan Semester
Perencanaan semester merupakan program pembelajaran yang berisi jaringan tema, bidang pengembangan, kompetensi dasar, hasil belajar dan indikator yang ditata secara urut, serta sistematis, alokasi waktu yang diperlukan untuk setiap jaringan tema dan sebarannya kedalam semester I dan semester II.
c.    Perencanaan Mingguan (Satuan Kegiatan Mingguan)
Perencanaan mingguan disusun dalam bentuk satuan kegiatan mingguan (SKM). SKM merupakan penjabaran dari perencanaan semester yang berisi kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai indikator yang telah direncanakan dalam satu minggu sesuai dengan keluasan pembahasan tema dan sub tema.
d.   Perencanaan Harian (Satuan Kegiatan Harian)
Perencanaan harian disusun dalam bentuk satuan kegiatan harian (SKH). SKH merupakan penjabaran dari satuan kegiatan mingguan (SKM). SKH memuat kegiatan-kegiatan pembelajaran, baik yang dilaksanakan secara individual, kelompok, maupun klasikal dalam satu hari. SKH terdiri atas kegiatan awal, kegiatan inti, istirahat.makan dan kegiatan akhir.
Kegiatan awal merupakan kegiatan untuk pemanasan dan dilaksanakan secara klasikal. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain : misalnya berdoa/mengucapkan salam, membicarakan tema atau sub tema. Kegiatan ini merupaka kegiatan yang dapat mengaktifkan perhatian kemampuan sosial dan emosional anak. Kegiatan ini dapat dicapai melalui kegiatan yang memberi kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan bereksperimen sehingga dapat memunculkan inisiatif, kemandirian dan kreativitas anak. Serta kegiatan yang dapat meningkatkan pengertian-pengertian, konsentrasi dan mengembangkan kebiasaan bekerja yang baik. Kegiatan inti merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara individu/kelompok. Istirahat/makan merupakan kegiatan yang digunakan untuk mengisi kemampuan anak yang berkaitan dengan makan : misalnya mengenalkan kesehatan makanan yang bergizi, tata tertib makan yang diawali dengan cuci tangan kemudian makan dan berdoa sebelum makan. Setelah kegiatan makan selesai, anak melakukan kegiatan bermain dengan alat permainan diluar kelas dengan maksud untuk mengembangkan motorik kasar anak dan bersosialisasi. Kegiatan ini sesuai dengan kemauan anak, anak makan kemudian bermain atau sebaliknya anak bermain terlebih dahulu baru setelah itu makan.
Kegiatan akhir merupakan kegiatan penenangan yang dilaksanakan secara klasikal. Kegiatan akhir yang dapat diberikan misalnya membacakan cerita dari buku, mendramatisasikan suatu cerita, mendiskusikan tentang kegiatan satu hari atau menginformasikan kegiatan esok harinya, menyanyi, berdoa dan sebagainya. Sebagai seorang perencana, guru TK harus memahami langkah-langkah perencanaan dalam pembelajaran terpadu. Sebaiknya perencana pembelajaran disusun untuk waktu tidak kurang dari dua minggu dan dapat diperluas untuk beberapa minggu setelah itu. Sebelum memulai langkah-langkah penyusunan, sebaiknya guru telah memilih dan menentukan tema serta menjabarkannya kedalam sub tema serta menentukan kemampuan yang akan dikembangkan.
Langkah-langkah penyususanan perencanaan pembelajaran terpadu seperti yang disarankan oleh Kostelnik adalah sebagai berikut :
Ø  Menuangkan ide kedalam tulisan, masukkan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan tema kedalam rencana kita. Pertimbangkan waktu untuk melaksanakannya dan siapkan kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan tema untuk memberikan kesempatan kepada anak yang tidak menyukai atau tidak tertarik dengan tema yang telah ditetapkan.
Ø  Periksa rencana pembelajaran tersebut, pastikan bahwa paling sedikit ada tiga jenis kegiatan yang berhubungan dengan tema dalam satu hari. Pastikan dalam satu minggu seluruh aspek perkembangan yang akan dicapai sudah tercantum dan akan dilalsanakan.
Ø  Jika dalam perencanaan kita terdapat kerjasama dengan ahli lain seperti dokter, guru musik, guru tari maka pastikan bahwa kita telah menyampaikan isi tema yang akan kita terapkan pada kegiatan pembelajaran agar kegiatan yang akan dilakukan dalam bidang tersebut dapat mendukung dan sejalan dengan kegiatan pembelajaran yang akan kita laksanakan.
Ø  Persiapkan bahan, alat, media, narasumber dan sarana prasarana.
Ø  Organisasikan kegiatan dengan baik sehingga setiap anak dapat terfokus pada tema.
Ø  Pastikan bahwa dalam rencana kita seluruh konsep, istilah, fakta dan prinsip telah dikembangkan dengan baik dan kegiatan yang akan dilaksanakan cukup bervariasi.
Ø  Ciptakan suasana tematik dalam kelas.
Ø  Peranan Guru Sebagai Pelaksana
Setelah rencana pembelajaran selesai disusun maka tugas guru selanjutnya adalah melaksanakan apa yang telah direncanakan dalam kegiatan pembelajaran dikelas. Agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif, sebaiknya guru memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:
1.         Kembangkan rencana yang telah kita susun dan perhatikan kejadian atau peristiwa spontan yang ditunjukkan oleh anak terhadap materi yang dipelajari pada hari itu.
2.         Melaksanakan penilaian terhadap minat dan pemahaman anak mengenai tema tersebut dengan menggunakan pengamatan, wawancara, diskusi kelompok maupun contoh hasil kerja anak.
3.         Bantu anak untuk memahami tentang isi dan proses kegiatan pembelajaran.
4.         Lakukan percakapan dengan anak tentang hal-hal yang berkaita dengan tema sehingga kita dapat mengetahui seberapa jauh pemahaman anak tentang tema yang dipelajari pada hari itu. Bantu dan doronglah anak untuk memuaskan rasa ingin tahunya tentang hal-hal yang ingin diketahuinya dengan cara menjawab pertanyaannya atau memberikan kesempatan pada anak untuk mencari dan menemukan jawaban melalui kegiatan eksplorasi terhadap lingkungan sekitarnya.
5.         Adakan kerjasama dengan orang tua atau keluarga secara timbal balik mengenai kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan, informasikan tema kepada pihak oang tua atau keluarga sehingga orang tua ikut serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
2.      Peranan Guru Tk Sebagai Evaluator
Peranan guru TK sebagai evaluator adalah melakukan penilaian terhadap proses kegiatan belajar dan penilaian hasil kegiatan. Penilaian dilakukan secara observasi dan pengamatan terhadap cara belajar anak baik individual atau kelompok. Tujuan penilaian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan yang dicapai oleh anak. Hasil karya anak dapat kita pajang ditempat pemajangan sebagai tanda hasil kegiatan yang telah dilakukan, hal ini dapat membangun rasa kebanggaan pada diri anak dan dapat memotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik lagi. Evaluasi harus mampu memperdayakan guru, anak dan orang tua. Guru sebagai evaluator harus melihat penilaian sebagai suatu kesempatan untuk menggambarkan pengalaman anak didik serta sebagai alat untuk mengetahui kemajuan proses maupun belajar anak didik.
Setelah mempelajari dan memahami penjelasan mengenai peranan guru, tampaklah bahwa tugas dan tanggung jawab seorang guru TK tidaklah mudah dalam kegiatan pembelajaran terpadu. Peranan lain yang harus dilakukan guru sebagai pendidik, pembimbing dan pelatih adalah :
a.         Korektor
Guru harus bisa membedakan nilai yang baik dan mana nilai yang buruk, sehingga guru dapat menilai dan mengoreksi semua tingkah laku, sikap dan perbuatan anak didik. Jadi peran guru Tk sebagai korektor ialah mengembangkan kemampuan berprilaku melalui kebiasaan-kebaiasaan yang baik dan menghindari kebiasaan-kebiasaan buruk.
b.         Inspirator
Guru harus dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar anak didik. Disini peran guru ialah menuangkan ide-ide atau gagasan atau melakukan inovasi pembelajaran guna kemajuan anak didik. Misalnya menciptakan atau mengembangkan berbagai media, alat maupun metode-metode pembelajaran.
c.         Informator
Guru memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain materi yang telah diprogramkan sesuai kurikulum. Kemudian guru harus mengembangkan dirinya dengan terus belajar tentang kemajuan-kemajuan teknologi agar tidak “gagap teknologi (gatek)” dan memiliki yang luas diberbagai hal.
d.        Organisator
Guru memiliki kegiatan pengelolan akademik, menyusun tata tertib sekolah dan menyusun kalender akademik. Semua kegiatan harus diorganisasikan dengan baik sehingga tercapai efektivitas dan efesiensi pembelajaran.
e.         Motivator
Guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar lebih bersemangat dan aktif dalam belajar, motivasi ini lebih efektif bila dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan anak.
f.          Inisiator
Peran guru sebagai pencetus ide-ide dalam kemajuan pendidikan dan pembelajaran. Guru harus mampu mengembangkan dan memberi sumbangsih pemikiran demi kemajuan pendidikan mulai dari yang terkecil seperti dalam kelas dan sampai yang terbesar dalam lingkup sekolah maupun wilayah yang lebih luas lagi.
g.         Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya menyediakan fasilitas yang memudahkan kegiatan belajar dan dapat menyenangkan atau bisa membangkitkan anak didik untuk bereksplorasi serta menyalurkan minat dan keingintahuannya secara aktif.
h.         Pembimbing
Bimbingan yang diberikan guru sebaiknya sesuai dengan kebutuhan anak didik. Jika dilihat anak tersebut mampu melaksanakan tugasnya, namun dia tampak manja atau tidak mau melakukannya maka cobalah untuk bersikap tegas dengan meminta anak untuk mencoba melakukannya sendiri dahulu sampai anak itu benar merasa membutuhkan bantuan barulah guru membantunya.
i.           Demonstrator
Dalam kegiatan pembelajaran tidak semua materi pelajaran dapat dipahami oleh anak mengingat kemampuan setiap anak berbeda-beda. Untuk materi yang sulit dipahami oleh anak didik, sebaiknya guru memperagakan sehingga dapat membantu anak yang belum memahami materi tersebut. Untuk materi yang cukup berbahaya dilakukan oleh anak sendiri, sebaiknya guru bertindak sebagai demonstrator.
j.           Pengelola Kelas
Pengelolan kelas menunjukkan pada kegiatan-kegiatan yang menciptakan dan mempertahankan kondisi yang optimal bagi terjadinya proses belajar-mengajar, termasuk pengaturan tempat duduk, ventilasi, pengauran cahaya dan pengaturan penyimpanan barang.
k.         Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya, baik media material amaupun nonmaterial. Sehingga guru dapat menentukan media yang paling sesuai untuk digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Selain sebagai mediator, guru juga sebagai penengah dalam proses belajar anak didik khususnya saat kegiatan diskusi kelompok.
l.           Supervisor
Guru dapat membantu, memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses pembelajaran. Kelebihan yang dimiliki supervisor selain posisinya ada juga karena pengalaman, pendidikan, kecakapan atau keterampilan yang dimilikinya atau memiliki sifat-sifat kepribadian yang menonjol dari pada orang-orang disupervisinya. Dengan peran guru sebagai supervisor, guru juga harus memilki kesadaran untuk dapat menilai kinerjanya sendiri untuk meningkatkan kegiatan pembelajarannya



BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Guru professional adalah orang atau individu yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan tingkat kemampuan yang optimal dengan menggunakan tehnik pengajaran yang berlandaskan intelektual. Kini guru dengan keprofesinalitasannya telah diakui oleh Negara dengan adanya Undang-undang yang telah disyahkan oleh pemerintah. Guru yang professional itu memerlukan pelatihan yang cukup, diakui oleh masyarakat dan dapat menjalankan kode etik keprofesionalannya yang telah disepakati bersama.
B.       Saran
Dari semua uraian yang telah dipaparkan penulis dalam makalah ini maka jelaslah bahwa sesungguhnya tugas yang dipikulkan dipundak para abdi bangsa yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini sangat mulia. Tinggal sekarang para guru kita (termasuk para calon guru) harus mampu untuk memberikan makna teradap sebutan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa itu. Dan pada sisi yang lain, masyarakat harus bisa menempatkan guru dengan pada posisi yang sesungguhnya (menghargai keprofesionalannya).




DAFTAR PUSTAKA

*      Kartadinata, S., Dantes, Nyoman. (1997). Landasan-landasan Pendidikan Sekolah Dasar. Bandung: Depdikbud.
*      Triono. (2010). Guru Sebagai Profesi. [Online]. Tersedia: http://id.wordpress.com/?ref=footer [2 Maret 2011]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar