BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
sejarah perkembangan profesi dikenal tiga jenis profesi yang sudah mapan, yang
telah diakui keberadaannya oleh masyarakat yaitu teologi, hukum dan kedokteran.
Dalam kaitan ini, seorang ahli teologi bertugas dan bertanggung jawab untuk
mengarahkan ummat atau pengikutnya ke jalan yang benar sesuai dengan keyakinan
yang dianutnya; seorang ahli hukum bertugas dan berkewajiban untuk membela
kliennya manakala yang bersangkutan tersangkut maslah hukum di pengadilan, demikian
juga seorang dokter dengan dedikasi dan pengalamannya bertugas dan berkewajiban
membela kepentinagn pasiennya agar lekas sembuh dari kemungkinan sakit yang
diseritanya.
Minat,
bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan
berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu
memperhatikan peserta didik secara individu, karena antara satu perserta didik
dengan yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mungkin kita masih
ingat ketika masih duduk di kelas I SD, gurulah yang pertama kali membantu
memegang pensil untuk menulis, ia memegang satu persatu tangan siswanya dan
membantu menulis secara benar. Guru pula yang memberi dorongan agar peserta
didik berani berbuat benar, dan membiasakan mereka untuk bertanggungjawab
terhadap setiap perbuatannya. Guru juga bertindak bagai pembantu ketika ada
peserta didik yang buang air kecil, atau muntah di kelas, bahkan ketika ada
yang buang air besar di celana. Guru-lah yang menggendong peserta didik ketika
jatuh atau berkelahi dengan temannya, menjadi perawat, dan lain-lain yang
sangat menuntut kesabaran, kreatifitas dan profesionalisme. Memahami uraian di
atas, betapa besar jasa guru dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan para
peserta didik. Mereka memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam
membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya
manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara dan bangsa. Apa
sebenarnya profesi kependidikan atau profesi keguruan? Dalam makalah ini
penulis menjelasakan tentang hal tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
penyusun ungkapkan di atas, maka dalam penyusunan makalah ini penyusun
merumuskan beberapa permasalahan, diantaranya :
1. Apakah
pengertian profesi keguruan dan peranannya bagi pendidik PAUD?
2. Apa saja ciri-ciri perilaku dan
syarat-syarat guru yang professional itu?
3. Bagaimana kajian mengenai profesi
guru?
4. Bagaimana kode etik seorang guru
yang profesinal?
5. Apa saja
kriteria profesional untuk sebuah profesi guru?
C. Tujuan
Berdasarkan
permasalahan-permasalahan tersebut, maka penulisan makalah ini bertujuan untuk
:
1. Menjelaskan pengertian dan makna profesi.
2. Mengenal ciri-ciri perilaku dan
syarat-syarat guru yang professional, terutama mengenai penguasaan konsep,
penerapannya dalam kegiatan belajar mengajar, upaya perbaikannya serta
kegiattan professional lainnya.
3. Memahami kajian mengenai profesi
guru
4.
Memahami dan menghayati peranannya di dalam membantu
pencapaian tujuan pendidikan.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Sebuah adigum klasik, namun tetap relevan untuk dikaji
maknanya, menyatakan: apabila guru kencing berdiri, maka murid kencing berlari.
Adigum sederhana bermakna sinis ini, ternyata mempunyai makna yang amat
mendalam, sebab merangsang kaji tilik untuk lahir dan tumbuhnya keyakinan,
betapa guru menempati posisi yang amat penting bagi kemaslahatan
murid-muridnya.
Dalam kapasitas: guru sebagai (1) pekerja professional
dengan fungsi kemanusiaan (2) dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh
kemampuan kemanusiaan yang dimiliki; (3) sebagai petugas kemasyarakatan dengan
fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga Negara yang baik,
jelas dituntut pemilikan kapasitas diri yang memadai. Kapasitas diri ini berupa
adanya keikhlasan berlandaskan panggilan nurani untuk melayani orang lain.
Menyambung uraian diatas, secara khusus berikut ini akan
ditunjukan beberapa landasan hukum yang mendasari bahwa jabatan guru sebagai
satu jabatan profesi. Dengan ditetapkannnya Undang-Undang Republik Indonesia
No.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, dengan beberapa aturan
pelaksanaaannya, terutama dalam bentuk peraturan pemerintah (seperti PP No. 27,
28, 29, 30, 31) menunjukan upaya pendidikan di Indonesia telah memiliki
landasan hukum yang cukup kuat, karena produk hukum tersebut telah memberikan
dasar/alasan pemikiran dan sekaligus memberikan rujukan mengenai pokok-pokok
pemecahan masalah yang berkenaan dengan upaya pelaksanaan pendidikan di
Indonesia.
Pada bab 1, pasal 27 ayat 1, menegaskan bahwa tenaga
kependidikan mempunyai tugas : “ untuk menyelenggarakan kegiatan belajar,
melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan atau member pelayanan teknis
dalam bidang pendidikan”. Sedangkan ayat 2 memberikan rincian tentang jenis
tenaga kependidikan sebagai berikut : “ tenaga kependidikan meliputi tenaga
pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan
pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber
belajar”. Mengenai tenaga penidik, pasal 1, ayat 8 menjelaskan bahwa : “ tenaga
pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar, dan atau
melatih peserta didik”. Sedangkan tenaga
pengajar pada pasal 27 ayat 3 diartikan sebagai “tenaga pendidik yang
khusus diangkat dengan tugas untuk mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada
jenjang pendidikan tinggi disebut dosen”. Dengan demikian berarti kedalam
kategori tenaga pendidik itu termasuk pengajar (yaitu guru dan dosen).
Pembimbing (dewasa ini disebut guru pembimbing) dan pelatih.
Mengenai jenjang jabatan guru yang selaras dengan
kepangkatan diatur dalam surat edaran bersama. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No 57686/MPK/1989,
Nomor 38/SE/1989, yaitu pada pokok II bagian 2 yang menyatakan jenjang jabatan
guru sebagai berikut: Guru Pratama , Guru Pratama Tingkat I, Guru Muda, Guru
Muda tingkat 1, Guru Madya, Guru Madya tingkat 1, Guru Dewasa, Guru Dewasa
tingkat 1, Guru Pembina, Guru Pembina tingkat 1, Guru Utama Muda, Guru Utama
Madya, dan Guru Utama.
Tanpa ada maksud untuk mengingkari bahwa mutu unjuk kerja
professional yang penuh pada dasarnya adalah sesuatu yang terus berkembang,
sehingga pertumbuhan dalam jabatan juga merupakan salah satu ciri khas
keprofesionalan, Nampaknya dalam satu system yang ideal harus disadari minimal
adanya tiga lapisan tenaga professional. T. Raka Joni (1992) mengklasifikasikan
hal itu sebagai berikut : pertama adalah tenaga pemula yaitu praktisi yang baru
berkecimpung sekitar 1-3 tahun dalam pekerjaannya, yang kedua adalah tenaga
penengah yaitu praktisi yang sudah cukup tinggi mutu kerjanya, sehingga
penyelenggaraan layanan pendidikan secara rutin berlangsung efisien dan efektif,
dan yang ketiga adalah praktisi dalam
pakar dengan pengalaman serta pendidikan tambahannya, selain untuk
pengoperasian system juga telah memiliki visi serta komitmen disamping
kemampuan untuk berpartisipasi aktif didalam pengembangan sistem, baik dari
segi peningkatan teknis maupun dari sudut pengkajian kritikal.
Dalam rangka profesi tenga kependidikan, ada satu jabatan
fungsional lagi yang disebut dengan Widyawiswara
yaitu tenaga kependidikan yang berfungsi sebagai guru dan bekerja pada
pusat pendidikan dan pelatihan diberbagai Departemen dan Unit kerja diluar
lembaga sekolah dan lembaga pendidikan luar sekolah. Mengenai jenjang
jabatannya diatur dalam Keputusan Presiden R.I No.49 Tahun 1989 (Khususnya
Pasal 1 Ayat 2 ).
Dengan demikian jelaslah bahwa jabatan guru sebagai profesi
memang telah diakui secara hukum, dan untuk lebih memperjelas gambaran mengenai
posisi guru dalam jabatan tenaga kependidikan di Indonesia, dapat
dideskripsikan sebagai berikut :
1.
Tenaga Penidikan terdiri atas :
a.
Pengajar ( Guru ).
b.
Guru Pembimbing
c.
Pembimbing atau Penyuluh Pendidikan.
d.
Widyaiswara
e.
Pelatih
f.
Tutor
2.
Pengelola Satuan pendidikan
a.
Kepala Sekolah
b.
Wakil Kepala Sekolah
3.
Penilik sekolah
4.
Pengawas
5.
Peneliti dan Pengembang dibidang pendidikan
a.
Pengembang program pengajaran (ahli kurikulum)
b.
Pengembang alat pengukuran dan penilaian
c.
Pengembang media ajar
d.
Peneliti pendidikan
e.
Ahli psikologi persekolahan
f.
Pustakawan
g.
Laboran
h.
Teknisi sumber belajar.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi
Sebagai titik tolak dalam
menjelaskan pengertian profesi, maka berikut ini dikutip apa yang dikemukakan
oleh McCully, bahwa profesi adalah “ a focation in which prefessed knowledge of
some departement of learning or science is used in its aplication to the
affairs of others or in the practice of an art founded upon it”
(Cully,1969:130). Definisi ini mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjaan
profesional digunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan
intelektual yang secara sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung dapat
diabadikan bagi kemaslahatan orang lain. Sosok antara seseorang teknisi dengan
seorang profesional pada dasarnya berbeda. Walau diakui, bahwa keduanya
sama-sama menguasai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu, namun pada
seorang profesional pekerjaannya juga dilandasi oleh adanya”infomed
responsivensess” yakni suatu ketanggapan yang bijak untuk kemaslahatan orang
lain.
Sebagai bandingan Edgard H. Schein
dan Diana W. Komers mengemukakan bahwa terdapat ciri unik dari profesi yaitu
sebagai berikut :
1.
Profesi adalah seperangkat keterampilan yang dikembangkan
secara khusus melalui seperangkat norma yang dianggap cocok dalam suatu
masyarakat.
2.
Seorang profesional dituntut memiliki landasan pengetahuan
dan keterampilan yang didapatkan dalam waktu yang panjang selama pendidikan dan
pelatihan.
3.
Seorang profesional harus berorientasi pada usaha memberikan
layanan ahli serta dituntut untuk dapat
mengevaluasi unjuk kerjanya sebagai balikan bagi upaya peningkatan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa profesi sebagai suatu lapangan pekerjaan yang
menuntut diterapkannya teknik dan prosedur yang ilmiah, serta menyikapi lapangan pekerjaan yang
berorientasi pada layanan yang ahli,serta secara sadar diupayakan dan ditujukan
demi kemaslahatan orang lain. Dengan kata lain seorang pekerja profesional
selalu akan memberikan pelayanan atau pengabdian yang dilandasi kemampuan
profesional serta falsafah yang mantap. Mengingat hakikat yang dimiliki, maka
seorang pekerja profesional di dalam pekerjaannya akan menampakkan dimilikinya
keterampilan teknis dan prosedural yang didukung sikap kepribadian tertentu,
karena dilandasi oleh pedoman-pedoman tingkah laku yang khusus (kode etik).
B.
Ciri-Ciri Profesi dan Syarat Guru
profesional
Seperti yang telah penyusun uraikan
pada bagian A ciri-ciri profesi dapat diperluas lagi dengan bagian-bagian
berikut:
1.
Pekerjaaan itu mempunyai fungsi dan signifikasi sosial, karena diperlukan
sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. Di pihak lain pengakuan masyarakat
merupakan syarat mutlak dari suatu profesi.
2.
Menuntut keterampilan tertentu yang di peroleh lewat
pendidikan dan pelatihan yang intensif dan dilakukan dalam lembaga tertentu
yang secara sosial dapat dipertanggung jawabkan.
3.
Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu.
4.
Ada kode etik yang menjadi pedoman prilaku anggotanya,
beserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran kode etik. (Pengawasan
terhadap ditegakkannya kode etik dilakukan oleh organisasi yang mewadahi
profesi tersebut).
5.
Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada
masyarakat, maka secara perorangan atau kelompok, penyandang profesi tersebut
memperoleh imbalan financial atau material.
Sedangkan ciri-ciri profesi menurut
Westby Gibson (1965) yaitu:
1.
Adanya pengakuan dari masyarakat.
2.
Memiliki sekumpulan bidang ilmu yang mendukung profesi
tersebut, yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik.
3.
Diperlukan persiapan.
4.
Dimilikinya suatu mekanisme untuk menyaring sehingga hanya
orang yang berkompeten yang dapat bekerja.
5.
Memiliki organisasi professional, yang melindungi
kepentingan anggotanya dan berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada
masyarakat termasuk tindak-tanduk etis professional pada anggotanya.
Pendidik/guru di lembaga PAUD adalah suatu jabatan
atau profesi yang memerlukan kompetensi dan keahlian khusus di bidang
pendidikan keusia dinian. Ciri yang harus dimiliki seorang guru anak usia dini
antara lain:
1. Memiliki
kharisma atau wibawa dan dapat menjadi panutan atau teladan;
2. Memiliki
tanggung jawab secara sadar dalam mendidik, mengajar, dan membimbing anak;
3. Memiliki
kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas
secara professional (Sujiono, 2009).
Sedangkan
untuk melakukan kewenangan profesionalitasnya, guru dituntut memiliki
seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam, sehubungan dengan tugas
dan tanggung jawabnya, maka profesi guru memerlukan persyaratan khusus, antara
lain:
6.
Memiliki ketrampilan yang didasarkan pada konsep dan teori
ilmu pengetahuan yang mendalam.
7.
Memiliki suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan
bidang profesinya.
8.
Memiliki tingkat pendidikan keguruan yang memadai
9.
Memiliki kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari
pekerjaan yang dilaksanakannya.
10. Mampu mengikuti perkembangan melalui
aktualisasi diri sejalan dengan dinamika kehidupan yang terus berkembang secara
cepat.
C.
Kode Etik Profesi Guru
Dalam melaksanakan tugas mendidik,
guru melakukan hubungan sosial dengan semua orang yang terlibat dalam proses
pendidikan itu. Guru berhubungan langsung dengan murid-murid, teman sejawat dan
dengan masyarakat khususnya orang tua murid. Kode etik bagi suatu organisasi
professional adalah sangat penting dan menasar karena kode etik ini merupakan
landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijungjung tinggi oleh setiap
anggotanya. Karena itu, dengan sendirinya kode etik berfungsi untuk
mendinamisir setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan
profesionalnya demi kemaslahatan orang lain. Hanya dengan cara demikian inilah
petugas professional tersebut tidak akan ketinggalan jaman.
Menurut ketentuan yang termuat dalam
Landasan dan Pedoman Organisasi PGRI (Kode Etik PGRI, 1974) bahwa didalam
menunaikan kerjanya sebagai seorang professional Guru Indonesia mempedomani
dirinya dengan kode etik sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk
membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
3.
Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh
informasi tentang anak didik. Tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaannya.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara
hubungan dengan orangtua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat
disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
6.
Guru secara sendiri-sendiri dan /atau bersama-sama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru
baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhan.
8.
Guru secara bersama-sama memeihara, membina, dan
meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan dan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
D.
Kriteria Pendidik
Khusus untuk
jabatan guru (termasuk didalamnya guru PAUD), sebenarnya juga sudah ada yang
mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA)
(1948) menyarankan kriteria berikut.
1.
Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru
mempengaruhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya
sangat didominasi kegiatan intelektual.
2.
Jabatan yang menggeluti batang tubuh
ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli
pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan
mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Kelompok pertama percaya bahwa
mengajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatakan
bahwa mengajar adalah suatu kiat (art).
3.
Jabatan yang memerlukan persiapan
latihan yang lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan
pendapat mengenai hal ini. yang membedakan jabatan profesional dengan
non-profesional antara lain adalah dalam perselisihan pendidikan melalui
kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman
praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.
4.
Jabatan yang memerlukan latihan
dalam jabatan yang bersinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan
bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru
melakukan sebagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan
penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
5.
Jabatan yang menjanjikan karier
hidup dan keanggotaan yang permanen
Di luar negeri barangkali syarat
jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam
menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional.
6.
Jabatan yang menentukan bakunya
sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat
orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh
anggota profesi sendiri, terutama di negara kita.
7.
Jabatan yang mementingkan layanan di
atas keuntungan pribadi.
Jabatan mengejar adalah jabatan yang
mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Jabatan
guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya
termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh
keuntungan ekonomi atau keuangan.
8.
Jabatan yang mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin rapat.
Dalam beberapa hal, jabatan guru
telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di
Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman
kanak-kanak/PAUD sampai guru sekolah menengah (SMA/SMK)
E. Peran Guru TK
Peranan guru TK dalam pembelajaran
tepadu adalah sebagai berikut:
1.
Peranan Guru Tk Sebagai Perencana
Peranan guru sebagai perancana dalam
pembelajaran terpadu adalah guru merencanakan suatu kegiatan pembelajaran yang
akan dilakukan bersama anak didik. Bentuk-bentuk perencanaan dalam proses
pembelajaran di TK adalah :
a.
Perencanaan Tahunan
Dalam perencanaan tahunan sudah
ditetapkan dan disusun kemampuan keterampilan dan pembiasaan-pembiasaan yang
diharapkan dicapai oleh anak didik dalam satu tahun. Perencanaan tahunan dan
semester juga memuat tema-tema yang sesuai dengan aspek perkembangan anak dan
minat anak serta sesuai dengan lingkungan sekolah setempat. Perencanaan tahunan
dibuat bersama antara guru-guru dan kepala sekolah.
b.
Perencanaan Semester
Perencanaan semester merupakan program
pembelajaran yang berisi jaringan tema, bidang pengembangan, kompetensi dasar,
hasil belajar dan indikator yang ditata secara urut, serta sistematis, alokasi
waktu yang diperlukan untuk setiap jaringan tema dan sebarannya kedalam
semester I dan semester II.
c.
Perencanaan Mingguan (Satuan
Kegiatan Mingguan)
Perencanaan mingguan disusun dalam
bentuk satuan kegiatan mingguan (SKM). SKM merupakan penjabaran dari
perencanaan semester yang berisi kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai
indikator yang telah direncanakan dalam satu minggu sesuai dengan keluasan
pembahasan tema dan sub tema.
d.
Perencanaan Harian (Satuan Kegiatan
Harian)
Perencanaan harian disusun dalam
bentuk satuan kegiatan harian (SKH). SKH merupakan penjabaran dari satuan
kegiatan mingguan (SKM). SKH memuat kegiatan-kegiatan pembelajaran, baik yang
dilaksanakan secara individual, kelompok, maupun klasikal dalam satu hari. SKH
terdiri atas kegiatan awal, kegiatan inti, istirahat.makan dan kegiatan akhir.
Kegiatan awal merupakan kegiatan untuk pemanasan dan dilaksanakan secara klasikal. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain : misalnya berdoa/mengucapkan salam, membicarakan tema atau sub tema. Kegiatan ini merupaka kegiatan yang dapat mengaktifkan perhatian kemampuan sosial dan emosional anak. Kegiatan ini dapat dicapai melalui kegiatan yang memberi kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan bereksperimen sehingga dapat memunculkan inisiatif, kemandirian dan kreativitas anak. Serta kegiatan yang dapat meningkatkan pengertian-pengertian, konsentrasi dan mengembangkan kebiasaan bekerja yang baik. Kegiatan inti merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara individu/kelompok. Istirahat/makan merupakan kegiatan yang digunakan untuk mengisi kemampuan anak yang berkaitan dengan makan : misalnya mengenalkan kesehatan makanan yang bergizi, tata tertib makan yang diawali dengan cuci tangan kemudian makan dan berdoa sebelum makan. Setelah kegiatan makan selesai, anak melakukan kegiatan bermain dengan alat permainan diluar kelas dengan maksud untuk mengembangkan motorik kasar anak dan bersosialisasi. Kegiatan ini sesuai dengan kemauan anak, anak makan kemudian bermain atau sebaliknya anak bermain terlebih dahulu baru setelah itu makan.
Kegiatan awal merupakan kegiatan untuk pemanasan dan dilaksanakan secara klasikal. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain : misalnya berdoa/mengucapkan salam, membicarakan tema atau sub tema. Kegiatan ini merupaka kegiatan yang dapat mengaktifkan perhatian kemampuan sosial dan emosional anak. Kegiatan ini dapat dicapai melalui kegiatan yang memberi kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan bereksperimen sehingga dapat memunculkan inisiatif, kemandirian dan kreativitas anak. Serta kegiatan yang dapat meningkatkan pengertian-pengertian, konsentrasi dan mengembangkan kebiasaan bekerja yang baik. Kegiatan inti merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara individu/kelompok. Istirahat/makan merupakan kegiatan yang digunakan untuk mengisi kemampuan anak yang berkaitan dengan makan : misalnya mengenalkan kesehatan makanan yang bergizi, tata tertib makan yang diawali dengan cuci tangan kemudian makan dan berdoa sebelum makan. Setelah kegiatan makan selesai, anak melakukan kegiatan bermain dengan alat permainan diluar kelas dengan maksud untuk mengembangkan motorik kasar anak dan bersosialisasi. Kegiatan ini sesuai dengan kemauan anak, anak makan kemudian bermain atau sebaliknya anak bermain terlebih dahulu baru setelah itu makan.
Kegiatan akhir merupakan kegiatan
penenangan yang dilaksanakan secara klasikal. Kegiatan akhir yang dapat
diberikan misalnya membacakan cerita dari buku, mendramatisasikan suatu cerita,
mendiskusikan tentang kegiatan satu hari atau menginformasikan kegiatan esok
harinya, menyanyi, berdoa dan sebagainya. Sebagai seorang perencana, guru TK
harus memahami langkah-langkah perencanaan dalam pembelajaran terpadu.
Sebaiknya perencana pembelajaran disusun untuk waktu tidak kurang dari dua
minggu dan dapat diperluas untuk beberapa minggu setelah itu. Sebelum memulai
langkah-langkah penyusunan, sebaiknya guru telah memilih dan menentukan tema
serta menjabarkannya kedalam sub tema serta menentukan kemampuan yang akan
dikembangkan.
Langkah-langkah penyususanan
perencanaan pembelajaran terpadu seperti yang disarankan oleh Kostelnik adalah
sebagai berikut :
Ø
Menuangkan ide kedalam tulisan,
masukkan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan tema kedalam rencana kita.
Pertimbangkan waktu untuk melaksanakannya dan siapkan kegiatan-kegiatan yang
tidak berhubungan dengan tema untuk memberikan kesempatan kepada anak yang
tidak menyukai atau tidak tertarik dengan tema yang telah ditetapkan.
Ø
Periksa rencana pembelajaran
tersebut, pastikan bahwa paling sedikit ada tiga jenis kegiatan yang
berhubungan dengan tema dalam satu hari. Pastikan dalam satu minggu seluruh
aspek perkembangan yang akan dicapai sudah tercantum dan akan dilalsanakan.
Ø
Jika dalam perencanaan kita terdapat
kerjasama dengan ahli lain seperti dokter, guru musik, guru tari maka pastikan
bahwa kita telah menyampaikan isi tema yang akan kita terapkan pada kegiatan
pembelajaran agar kegiatan yang akan dilakukan dalam bidang tersebut dapat
mendukung dan sejalan dengan kegiatan pembelajaran yang akan kita laksanakan.
Ø
Persiapkan bahan, alat, media,
narasumber dan sarana prasarana.
Ø
Organisasikan kegiatan dengan baik
sehingga setiap anak dapat terfokus pada tema.
Ø
Pastikan bahwa dalam rencana kita
seluruh konsep, istilah, fakta dan prinsip telah dikembangkan dengan baik dan
kegiatan yang akan dilaksanakan cukup bervariasi.
Ø
Ciptakan suasana tematik dalam kelas.
Ø
Peranan Guru Sebagai Pelaksana
Setelah
rencana pembelajaran selesai disusun maka tugas guru selanjutnya adalah
melaksanakan apa yang telah direncanakan dalam kegiatan pembelajaran dikelas.
Agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif, sebaiknya guru
memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Kembangkan rencana yang telah kita
susun dan perhatikan kejadian atau peristiwa spontan yang ditunjukkan oleh anak
terhadap materi yang dipelajari pada hari itu.
2.
Melaksanakan penilaian terhadap minat
dan pemahaman anak mengenai tema tersebut dengan menggunakan pengamatan,
wawancara, diskusi kelompok maupun contoh hasil kerja anak.
3.
Bantu anak untuk memahami tentang
isi dan proses kegiatan pembelajaran.
4.
Lakukan percakapan dengan anak
tentang hal-hal yang berkaita dengan tema sehingga kita dapat mengetahui
seberapa jauh pemahaman anak tentang tema yang dipelajari pada hari itu. Bantu
dan doronglah anak untuk memuaskan rasa ingin tahunya tentang hal-hal yang
ingin diketahuinya dengan cara menjawab pertanyaannya atau memberikan
kesempatan pada anak untuk mencari dan menemukan jawaban melalui kegiatan
eksplorasi terhadap lingkungan sekitarnya.
5.
Adakan kerjasama dengan orang tua
atau keluarga secara timbal balik mengenai kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan,
informasikan tema kepada pihak oang tua atau keluarga sehingga orang tua ikut
serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
2.
Peranan Guru Tk Sebagai Evaluator
Peranan guru
TK sebagai evaluator adalah melakukan penilaian terhadap proses kegiatan
belajar dan penilaian hasil kegiatan. Penilaian dilakukan secara observasi dan
pengamatan terhadap cara belajar anak baik individual atau kelompok. Tujuan
penilaian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan yang dicapai
oleh anak. Hasil karya anak dapat kita pajang ditempat pemajangan sebagai tanda
hasil kegiatan yang telah dilakukan, hal ini dapat membangun rasa kebanggaan
pada diri anak dan dapat memotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik
lagi. Evaluasi harus mampu memperdayakan guru, anak dan orang tua. Guru sebagai
evaluator harus melihat penilaian sebagai suatu kesempatan untuk menggambarkan
pengalaman anak didik serta sebagai alat untuk mengetahui kemajuan proses
maupun belajar anak didik.
Setelah
mempelajari dan memahami penjelasan mengenai peranan guru, tampaklah bahwa
tugas dan tanggung jawab seorang guru TK tidaklah mudah dalam kegiatan
pembelajaran terpadu. Peranan lain yang harus dilakukan guru sebagai pendidik,
pembimbing dan pelatih adalah :
a.
Korektor
Guru harus bisa membedakan nilai
yang baik dan mana nilai yang buruk, sehingga guru dapat menilai dan mengoreksi
semua tingkah laku, sikap dan perbuatan anak didik. Jadi peran guru Tk sebagai
korektor ialah mengembangkan kemampuan berprilaku melalui kebiasaan-kebaiasaan yang
baik dan menghindari kebiasaan-kebiasaan buruk.
b.
Inspirator
Guru harus dapat memberikan ilham
yang baik bagi kemajuan belajar anak didik. Disini peran guru ialah menuangkan
ide-ide atau gagasan atau melakukan inovasi pembelajaran guna kemajuan anak
didik. Misalnya menciptakan atau mengembangkan berbagai media, alat maupun
metode-metode pembelajaran.
c.
Informator
Guru memberikan informasi
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain materi yang telah
diprogramkan sesuai kurikulum. Kemudian guru harus mengembangkan dirinya dengan
terus belajar tentang kemajuan-kemajuan teknologi agar tidak “gagap teknologi
(gatek)” dan memiliki yang luas diberbagai hal.
d.
Organisator
Guru memiliki kegiatan pengelolan
akademik, menyusun tata tertib sekolah dan menyusun kalender akademik. Semua
kegiatan harus diorganisasikan dengan baik sehingga tercapai efektivitas dan
efesiensi pembelajaran.
e.
Motivator
Guru hendaknya dapat mendorong anak
didik agar lebih bersemangat dan aktif dalam belajar, motivasi ini lebih
efektif bila dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan anak.
f.
Inisiator
Peran guru sebagai pencetus ide-ide
dalam kemajuan pendidikan dan pembelajaran. Guru harus mampu mengembangkan dan
memberi sumbangsih pemikiran demi kemajuan pendidikan mulai dari yang terkecil
seperti dalam kelas dan sampai yang terbesar dalam lingkup sekolah maupun
wilayah yang lebih luas lagi.
g.
Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya
menyediakan fasilitas yang memudahkan kegiatan belajar dan dapat menyenangkan
atau bisa membangkitkan anak didik untuk bereksplorasi serta menyalurkan minat
dan keingintahuannya secara aktif.
h.
Pembimbing
Bimbingan yang diberikan guru
sebaiknya sesuai dengan kebutuhan anak didik. Jika dilihat anak tersebut mampu
melaksanakan tugasnya, namun dia tampak manja atau tidak mau melakukannya maka
cobalah untuk bersikap tegas dengan meminta anak untuk mencoba melakukannya
sendiri dahulu sampai anak itu benar merasa membutuhkan bantuan barulah guru
membantunya.
i.
Demonstrator
Dalam kegiatan pembelajaran tidak
semua materi pelajaran dapat dipahami oleh anak mengingat kemampuan setiap anak
berbeda-beda. Untuk materi yang sulit dipahami oleh anak didik, sebaiknya guru
memperagakan sehingga dapat membantu anak yang belum memahami materi tersebut.
Untuk materi yang cukup berbahaya dilakukan oleh anak sendiri, sebaiknya guru
bertindak sebagai demonstrator.
j.
Pengelola Kelas
Pengelolan kelas menunjukkan pada
kegiatan-kegiatan yang menciptakan dan mempertahankan kondisi yang optimal bagi
terjadinya proses belajar-mengajar, termasuk pengaturan tempat duduk,
ventilasi, pengauran cahaya dan pengaturan penyimpanan barang.
k.
Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan
dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan
jenisnya, baik media material amaupun nonmaterial. Sehingga guru dapat
menentukan media yang paling sesuai untuk digunakan dalam kegiatan
pembelajaran. Selain sebagai mediator, guru juga sebagai penengah dalam proses
belajar anak didik khususnya saat kegiatan diskusi kelompok.
l.
Supervisor
Guru dapat membantu, memperbaiki dan
menilai secara kritis terhadap proses pembelajaran. Kelebihan yang dimiliki
supervisor selain posisinya ada juga karena pengalaman, pendidikan, kecakapan
atau keterampilan yang dimilikinya atau memiliki sifat-sifat kepribadian yang
menonjol dari pada orang-orang disupervisinya. Dengan peran guru sebagai
supervisor, guru juga harus memilki kesadaran untuk dapat menilai kinerjanya
sendiri untuk meningkatkan kegiatan pembelajarannya
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Guru professional adalah orang atau
individu yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan tingkat
kemampuan yang optimal dengan menggunakan tehnik pengajaran yang berlandaskan
intelektual. Kini guru dengan keprofesinalitasannya telah diakui oleh Negara
dengan adanya Undang-undang yang telah disyahkan oleh pemerintah. Guru yang
professional itu memerlukan pelatihan yang cukup, diakui oleh masyarakat dan
dapat menjalankan kode etik keprofesionalannya yang telah disepakati bersama.
B.
Saran
Dari semua uraian yang telah
dipaparkan penulis dalam makalah ini maka jelaslah bahwa sesungguhnya tugas
yang dipikulkan dipundak para abdi bangsa yang dikenal sebagai pahlawan tanpa
tanda jasa ini sangat mulia. Tinggal sekarang para guru kita (termasuk para
calon guru) harus mampu untuk memberikan makna teradap sebutan sebagai pahlawan
tanpa tanda jasa itu. Dan pada sisi yang lain, masyarakat harus bisa
menempatkan guru dengan pada posisi yang sesungguhnya (menghargai keprofesionalannya).
DAFTAR
PUSTAKA
Kartadinata, S., Dantes, Nyoman. (1997). Landasan-landasan Pendidikan Sekolah Dasar.
Bandung: Depdikbud.
Triono. (2010). Guru Sebagai Profesi. [Online]. Tersedia: http://id.wordpress.com/?ref=footer [2 Maret 2011]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar